Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi
Mandiri dari dalam maupun luar negeri.
Proses
SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan langsung oleh
pemerintah melalui BAN-PT.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2024 pasal
71 menjelaskan bahwa penerapan SPME dilakukan melalui akreditasi. Pada tahap
ini, akreditasi menjadi penentu kelayakan suatu program studi dan perguruan
tinggi atas dasar kriteria yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti).
Proses akreditasi ini dilakukan langsung oleh BAN-PT
untuk menilai dan menentukan kelayakan perguruan tinggi terhadap pemenuhan SN
Dikti. Luaran akreditasi oleh BAN-PT inilah yang nantinya menjadi output dari
SPME suatu perguruan tinggi.
Agar penerapan SPME menghasilkan output akreditasi
yang baik, perguruan tinggi dapat mengajukan dokumen usulan akreditasi dan data
informasi dari PD-Dikti untuk penilaian mutu pendidikan tinggi melalui BAN-PT.
Setelah BAN-PT menilai dan memberikan kewenangan terhadap status perguruan
tinggi dengan hasil tidak terakreditasi, maka menteri berhak mencabut izin
pendirian perguruan tinggi dan program studi.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka disinilah peran SPMI yang kewenangannya diberikan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dimaksimalkan. Perguruan tinggi wajib memastikan SPMI dilaksanakan sesuai dengan SN Dikti agar berdampak pada hasil akreditasi yang baik.
| Senin- Kamis | : 07:30-16:00 WIB |
| Istirahat | : 12:00-13:00 WIB |
| Jum'at | : 07:30-16:30 WIB |
| Istirahat | : 11:30-13:00 WIB |
Jl. Panglima Aim No.1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak Tim., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78232
Telp : (0561) 732927
lpm@stikesyarsi-pontianak.ac.id