Tentang SPME

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi Mandiri dari dalam maupun luar negeri.

Proses SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan langsung oleh pemerintah melalui BAN-PT. 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2024 pasal 71 menjelaskan bahwa penerapan SPME dilakukan melalui akreditasi. Pada tahap ini, akreditasi menjadi penentu kelayakan suatu program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Proses akreditasi ini dilakukan langsung oleh BAN-PT untuk menilai dan menentukan kelayakan perguruan tinggi terhadap pemenuhan SN Dikti. Luaran akreditasi oleh BAN-PT inilah yang nantinya menjadi output dari SPME suatu perguruan tinggi. 

Agar penerapan SPME menghasilkan output akreditasi yang baik, perguruan tinggi dapat mengajukan dokumen usulan akreditasi dan data informasi dari PD-Dikti untuk penilaian mutu pendidikan tinggi melalui BAN-PT. Setelah BAN-PT menilai dan memberikan kewenangan terhadap status perguruan tinggi dengan hasil tidak terakreditasi, maka menteri berhak mencabut izin pendirian perguruan tinggi dan program studi. 

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka disinilah peran SPMI yang kewenangannya diberikan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dimaksimalkan. Perguruan tinggi wajib memastikan SPMI dilaksanakan sesuai dengan SN Dikti agar berdampak pada hasil akreditasi yang baik. 

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

STIKES YARSI PONTIANAK

PELAYANAN


Senin- Kamis  :  07:30-16:00 WIB
Istirahat  :  12:00-13:00 WIB
Jum'at  :  07:30-16:30 WIB
Istirahat  :  11:30-13:00 WIB

KONTAK


Jl. Panglima Aim No.1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak   Tim., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78232

Telp : (0561) 732927

lpm@stikesyarsi-pontianak.ac.id