Tentang SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam pelaksanaannya dilandaskan pada beberapa kebijakan, yaitu

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
  5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi

Tujuan penerapan SPMI adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Melalui SPMI, perguruan tinggi dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan internal dan eksternal melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di STIKes YARSI Pontianak merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Dasar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal ini tidak lepas dari visi dan misi STIKes YARSI Pontianak untuk menciptakan lulusan tenaga keperawatan yang cendekia dan berakhlak mulia.

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

STIKES YARSI PONTIANAK

PELAYANAN


Senin- Kamis  :  07:30-16:00 WIB
Istirahat  :  12:00-13:00 WIB
Jum'at  :  07:30-16:30 WIB
Istirahat  :  11:30-13:00 WIB

KONTAK


Jl. Panglima Aim No.1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak   Tim., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78232

Telp : (0561) 732927

lpm@stikesyarsi-pontianak.ac.id