Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam pelaksanaannya dilandaskan pada beberapa kebijakan, yaitu
Tujuan penerapan SPMI adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Melalui SPMI, perguruan tinggi dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan internal dan eksternal melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di STIKes YARSI Pontianak merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Dasar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal ini tidak lepas dari visi dan misi STIKes YARSI Pontianak untuk menciptakan lulusan tenaga keperawatan yang cendekia dan berakhlak mulia.
| Senin- Kamis | : 07:30-16:00 WIB |
| Istirahat | : 12:00-13:00 WIB |
| Jum'at | : 07:30-16:30 WIB |
| Istirahat | : 11:30-13:00 WIB |
Jl. Panglima Aim No.1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak Tim., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78232
Telp : (0561) 732927
lpm@stikesyarsi-pontianak.ac.id